WahanaNews-Madura | Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang belakangan ini bertebaran diejumlah ruas di Pamekasan, dituding sebagai salah satu penyebab kesemrawutan dan merusak keindahan kota di Pamekasan.
Oleh sebab itu semua elemen di Pamekasan juga diminta berperan aktif untuk menemukan solusi dari keberadaan para PKL tersebut.
Baca Juga:
Pemerintah Kudus Pastikan Pemenuhan Elpiji Bersubsidi dengan HET Rp18.000 untuk PKL
Untuk mencari solusi kondisi tersebut, Lembaga Pusat Penelitian dan Pengembangan Madura (LP3M) Pamekasan, menggagas penataan PKL lewat Forum Discussion Grup (FGD), Selasa (12/7/2022) lalu.
FGD tersebut mengundang sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat Kota, Asosiasi PKL Indonesia (Apkli) Pamekasan, akademisi, Ketua Car Free Day (CFD). Polres Pamekasan dan ormas, di Hotel Odaita Pamekasan.
FGD yang berlangsung selama 4 jam itu melahirkan rekomendasi yakni diperlukan pembentukan koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL, yang melibatkan semua unsur dan semua OPD.
Baca Juga:
Gubernur DIY Bantah Tidak Libatkan Pedagang dalam Kebijakan Relokasi PKL Teras Malioboro 2
Setelah tim ini terbentuk, maka bersama-sama melakukan telaah peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbub) PKL terbaru. Sehingga mereka paham bagaimana aturannya, kemudian dilakukan sosialisasi ke semua pihak mengenai perda dan perbup PKL.
Selanjutnya, pelaksanaan dan penegakan perda dan perbup PKL secara humanis dan panduan secara estetika, untuk alat peraga, biar manis dan cantik dan memiliki ciri khas.
“Kami percaya dan yakin, FGD yang digelar ini sudah melibatkan banyak pihak. Dan akan kami kirim ke Pak Bupati untuk ditindaklanjuti. Sebab hasil rekomendasi ini riil dan konkret,” kata Ketua LP3M Pemakesan, Suroso, Rabu (13/7/2022).
Menurut Suroso, dari hasil kajian LP3M, terdapat lima 'J' dalam penataan PKL itu. Pertama jelas tempatnya, dengan memperhatikan aspek kenyamanan, aksebilitas dan tata laksananya.
Sehingga jika sudah ada tempatnya, maka bagaimana penataan tempat dan trotoar, lampu berikut keindahan tempatnya. Pengaturan parker, arus lalu lintas dan siapa saja yang berhak menempat lokasi itu.
Kedua, lanjut Suroso, harus jelas aturannya. Seperti waktu buka lapak apakah dari pagi sampai malam, atau dari sore sampai malam dan hanya malam hari saja. Dan apakah tempat itu sewa, termasuk kewajiban PKL.
“Untuk menata dan mengembangkan PKL di Pamekasan, diperlukan keterlibatan OPD, sebagai komandannya,” papar Suroso.
Kemudian, bagaimana berapa besaran retribusi yang harus dibayar PKL. Apakah bayar tiap hari, tiap minggu. Dan kepada siapa PKL membayar retribusi itu. Lalu, bagaimana pola pembinaan ke PKL.
Dari segi keorganisasian, keuangannya, pasar dari produk PKL dan pengembangan usahanya, serta diperlukan evaluasi.
“Kami lihat menjamurnya PKL di tengah kota Pamekasan ini sudah benar-benar semrawut. Tidak hanya membuat mengganggu arus lalulintas, tetapi juga mengganggu kenyamanan warga. Kami menilai berjejernya PKL tersebut, sudah seperti pasar,” ujar Suroso.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan, Muharram menyatakan diperlukan komitmen bersama dengan mengaktifkan kembali tim penataan PKL.
Sehingga nantinya setelah PKL di dalam kota ini direlokasi ke tempat yang sudah disediakan, tidak ada lagi PKL yang bertebaran di tengah kota. "Komitmen ini, harus kita dukung bersama," tegas Muharram.
Kasat Shabara Polres Pamekasan, AKP Jauhari yang mewakili Kapolres Pamekasan, menyatakan walaupun sudah ada aturan mengenai penataan PKL ini, maka juga harus jelas sanksinya, bagi PKL yang melanggar, termasuk penataan parkirnya. Sebab aturan tanpa sanksi, maka sulit diterapkan.
Wakil Bupati Pamekasan, RB Fattah Jasin, yang mewakili bupati Pamekasan menyambut baik, prakasarsa dari LP3M yang ikut memikirkan dan mencari solusi terbaik dalam penataan PKL di Pamekasan.
“Kami berharap, penataan PKL ini tidak hanya sebatas diskusi saja. Tetapi ada tindak lanjutnya,” kata Fattah. [jat]