Hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berbahan karet yang di dalamnya berisikan satu kantong plastik klip berukuran sedang.
Plastik bening itu dijadikan tempat menyimpan 8 paket kantong plastik klip kecil berisikan sabu.
Baca Juga:
Polda Banten Tangkap Pengedar Sabu Berinisial SD di Tangerang
Delapan paket hemat sabu itu masing-masing seberat 0,36 gram, 0,28 gram, 0,24 gram, 0,20 gram, 0,20 gram, 0,20 gram, 0,18 gram, 0,16 gram.
Di hadapan penyidik, MU mengaku paket sabu dijual mulai dari harga Rp 100 ribu, Rp 150 ribu, hingga Rp 200 ribu.
“Pembelian sabu dilakukan juga dengan cara mentransfer sejumlah uang sesuai harga melalui layanan M-Banking.
Kemudian pembeli mengirimkan resi bukti transfer kepada tersangka melalui WA,” jelas Sucipto.
Baca Juga:
Pengukuhan Satgas Sekolah Bersih Narkoba, Ini Kata Bupati Dairi
Tersangka MU dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
“Dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Saat ini kami terus mengembangkan kasus ini dengan harapan bisa mengetahui pemasok sabu kepada tersangka MU,” pungkas Sucipto. [jat]