WahanaNews-Madura | Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MU (35) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. pada Minggu (12/6/2022).
MU yang merupakan warga Desa/Kecamatan Sepulu itu ditangkap ketika menunggu pelanggan di depan rumahnya, pinggir Jalan Samudera.
Baca Juga:
Polda Banten Tangkap Pengedar Sabu Berinisial SD di Tangerang
Pelaku memang menjadi incaran pihak kepolisian dalam beberapa hari terakhir.
Melalui serangkaian penyelidikan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat, MU mengecer sabu yang dikemas menjadi beberapa paket hemat.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto mengungkapkan, hasil penyelidikan dalam beberapa hari terakhir menunjukkan bahwa tersangka MU melakukan transaksi sabu dengan sistem Cash on Delivery atau yang dikenal dengan singkatan COD.
Baca Juga:
Pengukuhan Satgas Sekolah Bersih Narkoba, Ini Kata Bupati Dairi
“Saat kami tangkap, tersangka MU tengah duduk di atas motor depan rumahnya.
Ia sedang menunggu pembeli, tersangka biasanya menyerahkan paket sabu sesuai harga yang dibeli.
Pemesanan dilakukan melalui telpon ataupun WhatsApp (WA),” ungkap Sucipto kepada Surya.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berbahan karet yang di dalamnya berisikan satu kantong plastik klip berukuran sedang.
Plastik bening itu dijadikan tempat menyimpan 8 paket kantong plastik klip kecil berisikan sabu.
Delapan paket hemat sabu itu masing-masing seberat 0,36 gram, 0,28 gram, 0,24 gram, 0,20 gram, 0,20 gram, 0,20 gram, 0,18 gram, 0,16 gram.
Di hadapan penyidik, MU mengaku paket sabu dijual mulai dari harga Rp 100 ribu, Rp 150 ribu, hingga Rp 200 ribu.
“Pembelian sabu dilakukan juga dengan cara mentransfer sejumlah uang sesuai harga melalui layanan M-Banking.
Kemudian pembeli mengirimkan resi bukti transfer kepada tersangka melalui WA,” jelas Sucipto.
Tersangka MU dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
“Dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Saat ini kami terus mengembangkan kasus ini dengan harapan bisa mengetahui pemasok sabu kepada tersangka MU,” pungkas Sucipto. [jat]