WahanaNews-Madura | Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MU (35) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. pada Minggu (12/6/2022).
MU yang merupakan warga Desa/Kecamatan Sepulu itu ditangkap ketika menunggu pelanggan di depan rumahnya, pinggir Jalan Samudera.
Baca Juga:
Pengedar di Bantaran Rel Kereta Api Gaharu Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Pelaku memang menjadi incaran pihak kepolisian dalam beberapa hari terakhir.
Melalui serangkaian penyelidikan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat, MU mengecer sabu yang dikemas menjadi beberapa paket hemat.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto mengungkapkan, hasil penyelidikan dalam beberapa hari terakhir menunjukkan bahwa tersangka MU melakukan transaksi sabu dengan sistem Cash on Delivery atau yang dikenal dengan singkatan COD.
Baca Juga:
Polres Taput Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba Dari Siborongborong
“Saat kami tangkap, tersangka MU tengah duduk di atas motor depan rumahnya.
Ia sedang menunggu pembeli, tersangka biasanya menyerahkan paket sabu sesuai harga yang dibeli.
Pemesanan dilakukan melalui telpon ataupun WhatsApp (WA),” ungkap Sucipto kepada Surya.