"Awalnya, MRA mendatangi rumah MRO sekaligus mengajaknya untuk beraksi,” pungkas Sigit.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto menambahkan, Honda Beat hasil kejahatan atas aksi MRA dan MRO dijual senilai Rp 2.300.000 melalui perantara I dan A.
Baca Juga:
Tito Karnavian Ingatkan Kepala Daerah, Kenaikan PBB Bisa Ditunda Jika Memberatkan
Kedua perantara itu juga mendapatkan bagian dari penjualan motor tersebut.
“MRA dan MRO dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” singkat Sucipto. [rda]