"Awalnya, MRA mendatangi rumah MRO sekaligus mengajaknya untuk beraksi,” pungkas Sigit.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto menambahkan, Honda Beat hasil kejahatan atas aksi MRA dan MRO dijual senilai Rp 2.300.000 melalui perantara I dan A.
Baca Juga:
Olympia, Pabrik Biskuit Legendaris yang Menjaga Jejak Sejarah Industri di Kota Bandung
Kedua perantara itu juga mendapatkan bagian dari penjualan motor tersebut.
“MRA dan MRO dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” singkat Sucipto. [rda]