"Kelima tersangka memiliki peran berbeda; pelaku pencurian, perantara dan penadah,” jelas Sigit yang memimpin langsung pengejaran dan penangkapan.
Tindakan sejumlah anggota Satreskrim Polres Bangkalan melakukan pengejaran hingga menggulung kelima tersangka di rumah penadah berinisial S itu berawal dari aksi pencurian sepeda motor di Jalan KH Moh Toha, Kelurahan Pangeranan, Kota Bangkalan, Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Mengedarai Yamaha N-Max berwarna merah, pelaku MRA dan MRO menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat ketika terparkir di pinggir Ponpes Al Muntaha Al Holili, Jalan KH Moh Toha, Kelurahan Pangeranan.
Sigit memaparkan, MRO bertindak sebagai eksekutor dengan merusak lubang kontak Honda Beat dengan menggunakan kunci ukuran 8 yang pada bagian depannya dilengkapi batangan besi lancip.
Sedangkan MRA tetap berada di atas N-Max dengan mesin masih menyala untuk memastikan situasi aman.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Beberapa menit berikutnya, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangkalan.
Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menelpon sejumlah anggota Sat Reskrim di lapangan yang tengah menggelar patrol ‘kring serse’.
“Kami mengejar ke arah timur, sesuai petunjuk dari korban. Sejak siang, MRA dan MRO memang berkeliling untuk mencari target sasaran di kawasan Kota Bangkalan," tutur dia.