WahanaNews-Madura | Lima tersangka sindikat pencurian motor meresahkan warga akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan, Madura.
Kelima tersangka maling motor itu ditangkap di rumah seorang penadah motor curian berinisial S (28), warga Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Penadah S dihadirkan bersama empat komplotannya dalam Siaran Pers Ungkap Kasus Satreskrim di Mapolres Bangkalan, Senin (10/1/2022).
Hasil penggeledahan di rumah penadah S, polisi menyita sedikitnya 6 unit sepeda motor yang diduga hasil dari tindak pidana pencurian motor.
“Kami akan kembangkan kasus ini. Karena berdasarkan keterangan dari tersangka berinisial A, ia pernah menyerahkan tiga unit motor dalam sehari ke penadah S,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo didampingi Kasi Humas Iptu Sucipto.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Terungkap dalam Siaran Pers tersebut, A (30), warga Desa Poter, Kecamatan Tanah Merah berperan sebagai perantara bersama I (31), warga Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah.
Adapun sebagai eksekutor atau pelaku pencurian motor diperankan MRO (29) dan MRA (21), keduanya warga Desa Poter, Kecamatan Tanah Merah.
“Kami menangkap sekaligus 5 orang di rumah penadah berinisial S, mereka tergabung dalam sindikat curanmor," kata dia.
"Kelima tersangka memiliki peran berbeda; pelaku pencurian, perantara dan penadah,” jelas Sigit yang memimpin langsung pengejaran dan penangkapan.
Tindakan sejumlah anggota Satreskrim Polres Bangkalan melakukan pengejaran hingga menggulung kelima tersangka di rumah penadah berinisial S itu berawal dari aksi pencurian sepeda motor di Jalan KH Moh Toha, Kelurahan Pangeranan, Kota Bangkalan, Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Mengedarai Yamaha N-Max berwarna merah, pelaku MRA dan MRO menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat ketika terparkir di pinggir Ponpes Al Muntaha Al Holili, Jalan KH Moh Toha, Kelurahan Pangeranan.
Sigit memaparkan, MRO bertindak sebagai eksekutor dengan merusak lubang kontak Honda Beat dengan menggunakan kunci ukuran 8 yang pada bagian depannya dilengkapi batangan besi lancip.
Sedangkan MRA tetap berada di atas N-Max dengan mesin masih menyala untuk memastikan situasi aman.
Beberapa menit berikutnya, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangkalan.
Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menelpon sejumlah anggota Sat Reskrim di lapangan yang tengah menggelar patrol ‘kring serse’.
“Kami mengejar ke arah timur, sesuai petunjuk dari korban. Sejak siang, MRA dan MRO memang berkeliling untuk mencari target sasaran di kawasan Kota Bangkalan," tutur dia.
"Awalnya, MRA mendatangi rumah MRO sekaligus mengajaknya untuk beraksi,” pungkas Sigit.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto menambahkan, Honda Beat hasil kejahatan atas aksi MRA dan MRO dijual senilai Rp 2.300.000 melalui perantara I dan A.
Kedua perantara itu juga mendapatkan bagian dari penjualan motor tersebut.
“MRA dan MRO dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” singkat Sucipto. [rda]