WahanaNews-Madura | Lima tersangka sindikat pencurian motor meresahkan warga akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan, Madura.
Kelima tersangka maling motor itu ditangkap di rumah seorang penadah motor curian berinisial S (28), warga Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah.
Baca Juga:
Menjaga Stabilitas Keuangan Pasca-Lebaran: Waspadai Pinjaman Online!
Penadah S dihadirkan bersama empat komplotannya dalam Siaran Pers Ungkap Kasus Satreskrim di Mapolres Bangkalan, Senin (10/1/2022).
Hasil penggeledahan di rumah penadah S, polisi menyita sedikitnya 6 unit sepeda motor yang diduga hasil dari tindak pidana pencurian motor.
“Kami akan kembangkan kasus ini. Karena berdasarkan keterangan dari tersangka berinisial A, ia pernah menyerahkan tiga unit motor dalam sehari ke penadah S,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo didampingi Kasi Humas Iptu Sucipto.
Baca Juga:
Taman Baca Inklusi STPL Bekasi: Ruang Literasi Ramah Anak dan Disabilitas
Terungkap dalam Siaran Pers tersebut, A (30), warga Desa Poter, Kecamatan Tanah Merah berperan sebagai perantara bersama I (31), warga Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah.
Adapun sebagai eksekutor atau pelaku pencurian motor diperankan MRO (29) dan MRA (21), keduanya warga Desa Poter, Kecamatan Tanah Merah.
“Kami menangkap sekaligus 5 orang di rumah penadah berinisial S, mereka tergabung dalam sindikat curanmor," kata dia.