Dikatakannya dalam Perda Persampahan tersebut diatur retribusi pembuangan sampah di TPA Jabon.
Retribusi yang ditetapkan nantinya cukup tinggi. Hal itu sebagai shock terapi masyarakat dalam pelaksanaan pengelolaan sampah di desa agar berjalan maksimal.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Sementara itu kepala Desa Bakung Temenggungan Abu dawud menyampaikan bahwa tumpukan sampah yang berada di sepanjang jalan sudah lama terjadi.
Penyebabnya kurang maksimalnya kinerja TPST desanya yang lokasinya di sekitar persawahan.
"Dengan kunjungan Wakil Bupati ini saya semakin semangat dalam mengajak warga dalam mengelola sampah, saya akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan bantuan DLHK, saya juga akan sangat berterima kasih dengan pemerintah yang akan memberikan bantuan pengelolaan sampah," Pungkasnya. [non]