Yani memastikan selama hari kerja Jalan Taman Pinang harus steril dari PKL.
Penjagaan akan terus dilakukan Satpol PP karena penataan taman disepanjang jalan itu akan dilakukan. Bagi PKL yang melanggar akan dikenakan sanksi dan dibawa ke kantor Satpol PP.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Barat Juara 2 Kategori Inovasi Karya Kehumasan di Ajang AHJ 2024
Tindakan tegas itu dilakukan karena Jalan Taman Pinang merupakan jalan kabupaten yang tidak boleh dipakai untuk tempat berjualan.
"Pemerintah tidak melarang para PKL berjualan tapi bukan berarti harus mengganggu ketertiban umum," tegas Yani.
"Banyak masyarakat atau pengguna jalan yang mengeluh dan mengadukan ke kami terkait adanya PKL disepanjang jalan taman pinang yang membuat arus lalu lintas macet," ujarnya.[non]