“Atas perintah Direktur Jamintel Kejaksaan Agung, kami bersama Satgas 53 berhasil mengejar keberadaan tiga orang pelaku penipuan ini hingga ke Jogya. Modus penipuannya kawanan ini memperjual belikan kendaraan lelang. Ada banyak korban. Hari ini masih kita lakukan pemeriksaan mendalam,” tegas Imran.
Ketiga Jaksa gadungan ini terdiri dari 2 orang wanita berinisial DN dan FRM.
Baca Juga:
Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Pilgub, Gubernur Bengkulu Resmi Jadi Tersangka KPK
Serta satu orang pria berinisial RO. Saat di tangkap Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung bersama Tim Kejari Kabupaten Malang, pelaku FRM dan RO mengenakan seragam lengkap Kejaksaan.
Sekali transaksi, FRM dan RO bisa meraup Rp 1,7 Milyar. Dimana korbannya, di janjikan bisa mendapatkan kendaraan lelang dari Kejaksaan jenis Fortuner tiga unit sekaligus.
Kasus ini terungkap ketika korban, berniat mengambil mobil Fortuner di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang dijanjikan pelaku.[non]