WahanaNews-Jatim | Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berhasil menangkap tiga orang Jaksa gadungan pada Jumat (18/3) dini hari.
Dibantu Tim dari Kejaksaan Agung, tiga orang Jaksa abal-abal itu tertangkap di sebuah hotel di Yogyakarta.
Baca Juga:
Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Pilgub, Gubernur Bengkulu Resmi Jadi Tersangka KPK
Dari penangkapan itu, Tim Kejagung dan Kejari Kabupaten Malang, berhasil menyita barang bukti.
Diantaranya sejumlah seragam korps adyaksa, name tag, telepon genggam berbagai tipe dan juga surat-surat penting berlogo Kejaksaan.
Modus ketiga Jaksa gadungan ini dalam menipu korbannya, berdalih bisa mendapatkan sejumlah kendaraan barang bukti lelang yang dikeluarkan Kejaksaan.
Baca Juga:
Demi Pilkada 2024, Gubernur Bengkulu Diduga Peras Kepala Dinas Hingga Miliaran Rupiah
Sejumlah korban berasal dari wilayah Malang Raya hingga Surabaya. Hasil penipuan yang dilakukan ketiga komplotan tersebut, lebih dari 2 milyar rupiah.
“Ketiga orang Jaksa gadungan ini kami tangkap di sebuah hotel di Jogya. Modusnya memperdaya korban dengan berpura-pura bisa menguruskan kendaraan lelang yang dikeluarkan Kejaksaan,” ungkap Kasubdit Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Direktorat A JAMINTEL, Imran SH MH, Jumat (18/3/2022) dini hari.
Menurut Imran, ketiga orang yang diamankan selalu mengaku Jaksa. Lengkap dengan memakai seragam dan atribut Kejaksaan.
“Atas perintah Direktur Jamintel Kejaksaan Agung, kami bersama Satgas 53 berhasil mengejar keberadaan tiga orang pelaku penipuan ini hingga ke Jogya. Modus penipuannya kawanan ini memperjual belikan kendaraan lelang. Ada banyak korban. Hari ini masih kita lakukan pemeriksaan mendalam,” tegas Imran.
Ketiga Jaksa gadungan ini terdiri dari 2 orang wanita berinisial DN dan FRM.
Serta satu orang pria berinisial RO. Saat di tangkap Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung bersama Tim Kejari Kabupaten Malang, pelaku FRM dan RO mengenakan seragam lengkap Kejaksaan.
Sekali transaksi, FRM dan RO bisa meraup Rp 1,7 Milyar. Dimana korbannya, di janjikan bisa mendapatkan kendaraan lelang dari Kejaksaan jenis Fortuner tiga unit sekaligus.
Kasus ini terungkap ketika korban, berniat mengambil mobil Fortuner di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang dijanjikan pelaku.[non]