WahanaNews-Jatim | Kepala Lembaga Pemsyarakatan Kelas IIA Bojonegoro, Roni Kurnia, mengungkapkan bahwa terdapat 10 narapidana kasus korupsi yang tak peroleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Hal tersebut dikarenakan para narapidana tersebut dinilai tak penuhi persyaratan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Rony mengatakan narapidana korupsi berbeda dengan kasus lain. Selain itu, syarat mendapatkan RK tidak hanya berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan saja.
“Tapi napi korupsi juga harus dan wajib memenuhi persyaratan khusus yaitu membayar pidana denda dan uang pengganti kerugian negara,” ujar Rony, Jumat (22/4/2022).
Sementara Lapas Bojonegoro mengusulkan 280 napi untuk mendapatkan remisi khusus.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Berdasar jenis tindak pidana terdiri atas 43 narapidana narkoba, satu narapidana teroris, dan 236 narapidana tindak pidana umum.
Rony menambahkan, satu napi teroris yang juga peroleh RK-1 sebanyak 45 hari. Napi teroris asal Banyuwangi itu merupakan limpahan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Napi teroris juga ada persyaratan khusus agar menerima remisi.
Di antaranya sudah menyatakan ikrar setia kepada NKRI dan mengikuti program deradikalisasi.
Adapun rincian 277 napi penerima RK-1 terdiri atas remisi 15 hari sebanyak 74 napi, 30 hari sebanyak 170 napi, 45 hari sebanyak 26 napi, dan 60 hari sebanyak 7 napi.
“Selanjutnya para napi tersebut akan menerima SK (surat keputusan) remisi dari pusat. Biasanya H-7 hingga H-1 Hari Raya Idulfitri,” beber mantan Kepala Lapas Bandar Lampung. [non]