WahanaNews-Jatim | Sidang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan terdakwa dr.Hindayani Suci Utami yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berdinas di Puskesmas Prigen Pasuruan adapun korban kekerasan adalah drg.Anang Suhari yang tak lain suami terdakwa, Rabu (17/11/2021).
Sidang memintai keterangan saksi Peltu Dodik TNI-AD adalah Babinsa Desa Sukodono sekaligus anggota Koramil Sukodono. Sebelumnya, dua pekan lalu sidang KDRT ini mengadirkan dua orang saksi untuk dimintai keteranganya di hadapan majelis hakim. Dalam keterangannya kedua saksi tersebut memberatkan terdakwa.
Baca Juga:
Perayaan Nyepi, PLN Prediksi Beban Puncak di Bali Turun 40 Persen
Di sidang lanjutan ini pun saksi juga memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa. Di hadapan majelis hakim, saksi mengatakan, bahwa terdakwa mendorong korban. "Saya melihat ke dua orang ini (terdakwa dan korban) cekcok mulut. Dan terdakwa mendorong korban dengan tangan kanan," terang saksi.
Setelah saksi selesai memberikan keterangan, giliran terdakwa dimintai keterangan oleh Hakim Ketua. Keterangan saksi disangkal oleh terdakwa. "Tidak benar yang mulia yang dikatakan saksi, karena saya tidak mendorong korban (suami)," sangkal terdakwa di hadapan majelis hakim. Setelah diberi penjelasan oleh hakim ketua akhirnya, terdakwa mengakui jika dirinya mendorong korban. "Iya yang mulia saya mendorong," jelas terdakwa.
Hal itu diperkuat hasil visum korban, yang mengalami luka memar sepanjang 5 cm di dada bagian kiri korban. Dan visum tersebut atas anjuran pihak Polsek Sukodono.
Salah satu anggota Penasehat Hukum terdakwa (PH) sempat protes kepada hakim ketua untuk dihadirkan saksi yaitu Mahmud seorang perangkat desa pademonegoro Sukodono, yang meringankan terdakwa, namun ditolak oleh hakim ketua karena tidak masuk dalam BAP. "Itu bukan wewenang saya, tanyakan saja pada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jawab Hakim Ketua.
Baca Juga:
PM Kamboja: Penangkapan Putin Bisa Berdampak Perang Nuklir
Atas permintaan PH tersebut, Jaksa tidak mengabulkan untuk tambahan saksi. "Saya saksi sudah cukup Yang Mulia" tegas Budhi, JPU Kejari Sidoarjo.
Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan.
Usai sidang, ketika dimintai keterangan oleh awak media ini JPU mengatakan, jika kesaksiannya sesuai dengan apa yang dilihatnya. "Kesaksian Babinsa sesuai dengan yang dilihatnya, dan itu kami hargai," terang Budhi.
Lebih lanjut, Budhi mengatakan, PH mengajukan saksi yang meringankan pihaknya mempersilahkan karena sesui dengan aturan terdakwa mendapatkan pembelaan.
Sementara itu, salah satu anggota PH terdakwa menyampaikan no komen karena sidang belum selesai. "Sementara off the record, nanti kalau saya komen berandai-andai. Nunggu sidang itu selesai." pungkas Jati Utomo [non]