"N akan menjalani masa pidana penjara di Lapas perempuan Malang. Karena pelaku anak N masih memiliki bayi yang baru berusia 2,5 bulan. Sementara itu, untuk empat pelaku anak lain, setelah putusan hukumnya bersifat tetap (inkrah) akan langsung berangkat ke Magelang," tegasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Wanto Hariyono mengatakan, pihaknya menghormati dan akan memikirkan putusan yang diambil oleh majelis hakim.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
"Untuk putusan tersebut kami masih memilih untuk pikir-pikir. Sekaligus kami juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan. Ada batas waktu selama tujuh hari, apabila tidak ada instruksi untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut maka putusan hukumnya akan bersifat tetap (inkrah)," pungkasnya.[non]