WahanaNews-Jatim | Sidang maraton perkara penganiayaan remaja putri di kota Malang telah memasuki tahap putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IA malang berikan vonis enam bulan penjara terhadap empat pelaku yang berstatus anak-anak.
Selain hukuman pidana penjara enam bulan, keempat pelaku juga dijatuhi hukuman pelatihan kerja selama 10 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Antasena Magelang, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Majelis hakim Sri Haryadni menghapuskan denda bagi pelaku karena dianggap tidak wajib dikenakan dan sifatnya bukan kumulatif dari tindakan yang diperbuat oleh para pelaku. "Empat pelaku anak ini terbukti bersalah karena melanggar pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak," kata Ketua Majelis Hakim, Sri Haryani saat membacakan putusan, Jumat (23/12/2021).
Sementara itu untuk pelaku N, 17, yang merupakan penganjur (otak) aksi penganiayaan. Divonis oleh majelis hakim juga dengan hukuman pidana penjara selama enam bulan.
Pelaku anak N terbukti secara sah menganjurkan kepada empat orang saksi pelaku, untuk melakukan penganiayaan kepada korban yang masih berusia 13 tahun itu. "Untuk pelaku anak sebagai penganjur terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP," tegas Sri Haryani.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Dalam sidang tersebut N juga dijatuhi vonis untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp 2,75 juta. Biaya ini sebagai bentuk ganti rugi yang ditimbulkan oleh pelaku anak terhadap korban.
"Hal yang memberatkan perbuatan pelaku anak yakni tindakannya meresahkan masyarakat, kemudian tidak mendukung peran pemerintah untuk perlindungan anak, serta korban dan orang tua korban belum memaafkan tindakan pelaku. Sedangkan hal yang meringankan adalah pelaku anak telah menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut," ungkap Sri Haryani.
Penasehat hukum para pelaku, Heri Budi mengaku, jika pihak keluarga dapat menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim. N, dikatakan akan menjalani masa tahanan di LP Perempuan Kelas IIA Malang.
"N akan menjalani masa pidana penjara di Lapas perempuan Malang. Karena pelaku anak N masih memiliki bayi yang baru berusia 2,5 bulan. Sementara itu, untuk empat pelaku anak lain, setelah putusan hukumnya bersifat tetap (inkrah) akan langsung berangkat ke Magelang," tegasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Wanto Hariyono mengatakan, pihaknya menghormati dan akan memikirkan putusan yang diambil oleh majelis hakim.
"Untuk putusan tersebut kami masih memilih untuk pikir-pikir. Sekaligus kami juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan. Ada batas waktu selama tujuh hari, apabila tidak ada instruksi untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut maka putusan hukumnya akan bersifat tetap (inkrah)," pungkasnya.[non]