PT Jasa Raharja juga telah menyerahkan santunan kepada keluarga para korban kecelakaan yang melibatkan mobil minibus dengan truk hingga mengakibatkan empat orang meninggal dunia di Kabupaten Kediri.
Kepada korban meninggal dunia, Jasa Raharja Perwakilan Kediri telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Mojokerto untuk menyerahkan santunan kepada ahli waris sesuai domisili korban.
Baca Juga:
Bersama Polres Metro Bekasi Kota, PLN Bekasi Sinergi Jaga Keandalan Listrik di Ujung 2024
Sedangkan untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit, pihaknya telah menerbitkan Surat Jaminan (Guarantee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja.
Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta dan santunan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.[non]