WahanaNews-Jatim | Kantor Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia dengan kedudukan di Jakarta, kibarkan bendera pelangi atau bendera lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
PWNU Jatim mengecam keras pemasangan bendera LGBT tersebut.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Wakil Ketua PWNU Jatim Abdussalam Shohib menegaskan, pengibaran bendera LGBT sama saja tidak menghormati Indonesia.
"Tentu kami, PWNU Jatim menyayangkan seharusnya mereka menghormati sikap Indonesia terkait LGBT. Indonesia sebagai negara mayoritas muslim kemudian punya adat ketimuran, selama ini tegas LGBT adalah ilegal," tegas pria yang akrab disapa Gus Salam tersebut dilansir dari detikjatim, Sabtu (21/5/2022)
Gus Salam menambahkan, LGBT merupakan kelainan seksual yang tidak pantas untuk diakui atau dilegalkan. Apalagi sudah jelas, ajaran islam melarang hubungan sesama jenis.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
"LGBT adalah sebuah kelainan yang harus disembuhkan, bukan untuk diakui atau dilegalkan. Apalagi dalam islam tentu itu sangat berlawanan ajaran yang kami yakini," tegasnya.
"Dalam islam kelamin itu dua, laki-laki dan perempuan. Kemudian pernikahan atau hubungan itu ya jelas yang sah suami istri antara laki dan perempuan. Jangankan LGBT, hubungan bebas tanpa pernikahan saja dikecam dalam islam, karena tidak sesuai akidah dan keyakinan islam. Kemudian legalitas LGBT itu sesuatu yang sensitif, ini sangat kami sayangkan," sambungnya.
Pengasuh Ponpes Mambaul Maarif Denanyar Jombang ini mengatakan, pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris berpotensi menimbulkan gejolak di Indonesia.