WahanaNews-Jatim | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 terkait percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Hal itu direspons Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim akan bersinergi dengan pihak terkait untuk segera menyesuaikan kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan untuk dikonversi ke kendaraan listrik.
Baca Juga:
PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging Pertama Kota Ini
"Intinya kami siap. Selama ini kami memang sudah coba mengidentifikasi. Dengan adanya Inpres ini, kami siap untuk melakukan penyiapan penggunaan kendaraan listrik,” tegasnya di sela kunjungan kerjanya di Jember, Minggu (18/9).
Khofifah menegaskan, hal ini penting dilaksanakan untuk mencapai cita-cita besar Indonesia tentang emisi karbon. Yakni, visi net zero emissions pada 2060.
"Cita-cita nol emisi karbon harus disusun langkah strategisnya mulai sekarang. Nanti seterusnya, generasi selanjutnya yang akan meneruskan dan menikmati hasilnya. Mudah-mudahan ini bisa menjadi amal jariyah kita mewariskan lingkungan yang lebih sehat dan bersih kepada dunia," imbuhnya.
Baca Juga:
Booming Mobil Listrik, ALPERKLINAS Apresiasi PLN Buka Peluang Kemudahan Berusaha Bagi Masyarakat yang Mau Kelola SPKLU
Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan bahwa regulasi atau kebijakan untuk mendukung Inpres segera disusun. Untuk itu, pihaknya akan melakukan kajian dan koordinasi utamanya terkait standar biaya untuk dimasukkan dalam penganggaran.
"Pokoknya kami siap menindaklanjuti Inpres. Insya Allah dimulai dari Pemprov Jatim dan pemerintah di kabupaten/kota dulu, secara bersamaan masyarakat akan mengikuti dengan sendirinya," terang Khofifah.
Selain itu, Khofifah berharap dapat bersinergi dengan perguruan tinggi-perguruan tinggi di Jatim dalam mengembangkan kendaraan listrik.