Terlebih beberapa waktu terakhir banyak muncul kasus perceraian akibat judi online.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi judi online , karena sudah banyak contoh kasus yang diakibatkan judi online," Imbuhnya.
Baca Juga:
PPATK: Perputaran Uang Judi Online 2025 Tak Sampai Rp 200 T
Tak hanya itu, pihaknya akan terus melakukan razia secara berkala demi menciptakan suasana keamanan, ketertiban di masyarakat (Kamtibmas).
Ia juga menegaskan jika ditemukan adanya indikasi judi online maka akan diteruskan kepada Satreskrim Polres Ponorogo untuk penanganannya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]