WahanaNews-Jatim | Saat ini, polisi tengah selidiki pupuk, pestisida dan insektisida illegal di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Sarana pertanian tersebut memiliki merek dagang, namun tak terdaftar resmi ke pemerintah.
Baca Juga:
Perayaan Nyepi, PLN Prediksi Beban Puncak di Bali Turun 40 Persen
Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Komang Yogi Arya Wiguna berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember, Dinas Tanaman Pangan, dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menangani kasus ini.
“Kami masih melakukan penyelidikan, memeriksa para saksi, dan mengamankan beberapa barang bukti,” katanya.
Menurut Komang, sesuai pasal 122 dan 123 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, tindakan membuat dan menjual sarana pertanian ilegal bisa dipidana.
Baca Juga:
PM Kamboja: Penangkapan Putin Bisa Berdampak Perang Nuklir
“Kami mengharapkan kepada masyarakat yang punya usaha memproduksi pupuk, pestisida, insektisisa, untuk mengurus perizinan lebih dulu sebelum menjualnuya ke masyarakat. Penting untuk mendaftar dan menguji laboratorium. Jangan sampai ada konsumen yang menggunakannya lalu hasilnya bertolak belakang. Bukannya lebih subur, tapi malah mati,” katanya.
Komang sudah memeriksa tujuh orang, dari kelompok tani dan staf karyawan usaha tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman, apakah di dalam Jember atau di luar Jember. Ini sudah diproduksi berarti kan otomatis ada yang pesan dan beli,” katanya.[non]