JATIM.WAHANANEWS.CO, Malang - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap melaksanakan tugas secara profesional meskipun aturan kerja fleksibel dari pemerintah pusat berlaku pada 24-27 Maret 2025.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat di Kota Malang, Kamis (6/3/2025), mengatakan selama masa aturan kerja fleksibel berlaku, setiap ASN wajib menyertakan laporan pekerjaan yang dilakukan setiap hari.
Baca Juga:
Ide Kreatif dari Sampah, Ernik Yustiana Ubah Barang Bekas Jadi Bernilai Ekonomis
"Pengawasan tetap sama nanti ASN itu membuat laporan soal apa saja yang sudah dikerjakan kepada pimpinan masing-masing," kata Wahyu.
Aturan kerja fleksibel bagian setiap aparatur sipil negara merujuk pada surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 2 tahun 2025.
Kendati demikian, terkait detail teknis pelaksanaan kerja fleksibel untuk para ASN, Wahyu menyatakan sampai saat ini masih menunggu aturan dari pemerintah pusat.
Baca Juga:
Sarjana Pertanian di Malang Tanam Ganja di Loteng Rumah Pakai Pollybag, 62 Pohon Disita
"Kami masih menunggu aturannya, yaitu tentang bagaimana mekanisme penerapannya nanti. Kan ini baru diterapkan," ujarnya.
Jika melihat secara konsep aturan tersebut, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Jawa Timur ini menuturkan setiap ASN bisa bekerja dari mana saja, tetapi jika juga harus siap datang ke kantor maupun melakukan tugas lapangan ketika diperlukan.
"Kalau sewaktu-waktu diperlukan tetap harus siap, seperti saat pandemi COVID-19 dulu itu," ucap Wahyu.