Jatim.WahanaNews.co, Malang Raya - Pemerintah Kota Batu mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan dan imbauan pelaksanaan kegiatan selama bulan suci Ramadhan 2024 kepada para pelaku usaha dan masyarakat di wilayah tersebut.
Penjabat (Pj) Wali Kota Batu Aries Agung Paewai di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (11/3/2024), mengatakan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan Pemerintah Kota Batu dalam rangka untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum pada bulan suci Ramadhan.
Baca Juga:
Densus 88 Tangkap Remaja di Batu, Diduga Hendak Teror di Rumah Ibadah
"Dalam rangka meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum, ada sejumlah larangan dan imbauan dari Pemerintah Kota Batu," kata Aries.
Dia menjelaskan dalam Surat Edaran bernomor No: 303/486/422.117/2024 tersebut melarang kegiatan tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, panti pijat dan sejenisnya untuk beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Kemudian, bagi para pelaku usaha restoran, rumah makan, warung, kafe dan usaha sejenis yang melayani makanan dan minuman pada siang hari atau sebelum waktu berbuka puasa, diminta untuk memasang penutup atau tirai.
Baca Juga:
Peletakan Batu Pertama Kantor Desa Paraduan: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
"Tempat yang melayani (penjualan) makanan dan minuman pada siang hari, memasang penutup atau tirai agar tidak terlihat di muka umum," katanya.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan penjualan takjil atau pemberian takjil gratis di wilayah Kota Batu, agar mengikuti aturan yang berlaku dan tidak mengganggu arus lalu lintas di wilayah tersebut.
"Selain itu juga tidak melaksanakan aktivitas yang membahayakan para pengguna jalan," katanya.