Jatim.WahanaNews.co, Bojonegoro - Bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan Nurul Azizah - Nafik Sahal mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro karena berkas syarat minimal dukungan (Sarminduk) telah dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Hari ini kami ajukan permohonan sengketa secara resmi ke Bawaslu Bojonegoro," kata perwakilan pasangan Nurul-Nafik, Hamida Hayati, kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Baca Juga:
KPU Bantah Ubah Riwayat Pendidikan Gibran, Sidang Gugatan Tetap Jalan
Pihaknya merasa dirugikan akibat Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) sering sekali mengalami error saat tim LO (Liaison Officer/Naradamping) mengunggah data dukungan.
"Kami merasa dirugikan karena sistem tersebut," ucapnya.
Padahal, kata dia, Silonkada sebagai alat bantu berdampak kepada waktu input data sehingga unggahan tidak bisa selesai sebelum batas waktu yang ditetapkan KPU.
Baca Juga:
Data Pendidikan Gibran Berubah di Situs KPU, Subhan Ajukan Keberatan di PN Jakpus
"Masak (Silon) mengalahkan dukungan riil masyarakat yang sudah diterima KPU dan sudah memenuhi syarat," terang perempuan yang akrab disapa Ida tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Handoko Sosro Hadiwijoyo mengaku siap menerima laporan dari masyarakat.
Diketahui sebelumnya, KPU Kabupaten Bojonegoro telah mengembalikan berkas syarat minimal dukungan bakal Paslon perseorangan.