Jatim.WahanaNews.co, Bojonegoro - Bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan Nurul Azizah - Nafik Sahal mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro karena berkas syarat minimal dukungan (Sarminduk) telah dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Hari ini kami ajukan permohonan sengketa secara resmi ke Bawaslu Bojonegoro," kata perwakilan pasangan Nurul-Nafik, Hamida Hayati, kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Baca Juga:
KPU Sulawesi Utara Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2024
Pihaknya merasa dirugikan akibat Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) sering sekali mengalami error saat tim LO (Liaison Officer/Naradamping) mengunggah data dukungan.
"Kami merasa dirugikan karena sistem tersebut," ucapnya.
Padahal, kata dia, Silonkada sebagai alat bantu berdampak kepada waktu input data sehingga unggahan tidak bisa selesai sebelum batas waktu yang ditetapkan KPU.
Baca Juga:
Eddy Soeparno Tegaskan MPR Tetap Pegang Keputusan KPU soal Gibran
"Masak (Silon) mengalahkan dukungan riil masyarakat yang sudah diterima KPU dan sudah memenuhi syarat," terang perempuan yang akrab disapa Ida tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Handoko Sosro Hadiwijoyo mengaku siap menerima laporan dari masyarakat.
Diketahui sebelumnya, KPU Kabupaten Bojonegoro telah mengembalikan berkas syarat minimal dukungan bakal Paslon perseorangan.