WahanaNews-Jatim | Supandi (60) dan Sumiarti (54), warga dari Desa Suru Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo tengah berbahagia. Mereka langsungkan pernikahan di tanggal cantik, Selasa (22/2/2222).
Akad nikah dilangsungkan di rumah mempelai perempuan. Supandi harus mengulang sampai tiga kali dalam ijab Kabul.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
“Di tanggal cantik ini, di KUA Sooko sedang melakukan akad nikah satu pasang, yakni antara Saudara Supadi dan Saudari Sumiarti,” kata Kepala KUA Sooko Meky Hasan Tachtarudin, Selasa (22/2/2022).
Supandi sebelumnya berstatus duda ditinggal mati, begitupun dengan Sumiarti juga berstatus janda ditinggal mati.
Merasa cocok, keduanya akhirnya memberanikan diri untuk kembali ke jenjang pernikahan.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Sengaja mereka melakukan akad nikah di tanggal cantik, supaya nantinya mudah diingat.
“Saat saya tanya, kenapa di tanggal cantik, katanya supaya mudah diingat. Selain itu juga membawa perubahan keberkahan dalam rumah tangganya kelak,” ungkapnya.
Selain nikah di tanggal cantik, yang menarik adalah mas kawin yang diberikan Supandi kepada Sumiarti. Pasalnya, mas kawinnya selain uang sebesar Rp 1 juta, Supandi juga memberikan mas kawin berupa satu liter minyak goreng.
“Iya tadi mas kawinnya selain uang senilai Rp 1 juta, juga satu liter minyak goreng,” katanya.
Filosofinya, kata Meky minyak goreng sangat diburu orang meski sederhana. Saat ini langka dan dibutuhkan orang.
Dengan minyak goreng ini, dibutuhkan dalam rumah tangga.
“Filosofinya minyak goreng ini, walaupun sederhana tetapi sangat bermanfaat,” pungkasnya.[non]