WahanaNews-Jatim | Usai penetapan tersangka pamannya Hamid Husein sebagai tersangka penyerobotan tanah, artis Wanda Hamidah menyambangi Bareskrim Polri pada Selasa, 15 November 2022 lalu.
Kedatangannya itu dalam rangka menindaklanjuti insiden penggusuran rumah keluarganya beberapa waktu lalu, di Jl. Citandui/Ciasem Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Soal Fakta Historis yang Disinggung Wanda, Kuasa Hukum Japto: Masyarakat Jangan Termakan Bualan
Kata Wanda, terdapat dugaan tindak pidana dibalik penggusuran itu yakni penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk rumah tersebut yang berlokasi di Jalan Citandui, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
"Keluarga kami, Pak Hamid Husein telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Bareskrim Polri sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana dalam penerbitan SHGB nomor 1.000 dan SHGB nomor 1.001 yang dimiliki saudara Japto S Soerjosoemarno," ujar Wanda Hamidah kepada wartawan.
Menurutnya, dugaan tindak pidana ini terjadi saat keluarganya melalui Hamid Husein akan memproses penerbitan sertifikat rumah di Jalan Citandui yang telah dihuni sejak tahun 1962. Namun, rumah tersebut ternyata sudah terdaftar dalam SHGB nomor 1.000 dan nomor 1.001 atas nama Japto S Soerjosoemarno.
Baca Juga:
Wanda Tulis Ini di Twitter Soal Rumahnya, Kuasa Hukum Japto: Masyarakat Jangan Termakan Bualan
Kuasa Hukum Japto, KRT Tohom Purba, merasa heran dengan langkah Wanda.
“Ini kan lucu. Dia ngadu ke Bareskrim tanpa membuat laporan. Untuk apa? Kalau memang mereka merasa sebagai pemegang hak sah berdasarkan dokumen yang dikeluarkan lembaga resmi, ya bikin saja laporan. Perlihatkan bukti-bukti kepemilikannya, perlihatkan dokumennya,” kata Tohom pada WahanaNews.co, Selasa (29/11).
Tohom menyebut langkah Wanda ngadu ke Bareskrimsebagai upaya framing bahwa dia adalah korban penggusuran.