"Pemilih yang memerlukan pendampingan tetap dijamin kerahasiaan pilihannya. Formulir ini penting untuk memastikan pendampingan dilakukan sesuai aturan," tambahnya.
KPU juga menggandeng berbagai komunitas dan organisasi disabilitas dalam sosialisasi Pilkada.
Baca Juga:
Bawaslu Labura Terima Pengaduan Sengketa Paslon Rizal-Darno: Proses dan Tahapan Selanjutnya
Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi pemilih disabilitas, sekaligus memperkuat edukasi mengenai prosedur pemungutan suara yang ramah bagi mereka.
Memasuki musim hujan di akhir tahun, KPUD juga tengah mengantisipasi tantangan logistik yang dapat memengaruhi distribusi perlengkapan pemilu, khususnya di daerah rawan banjir dan tanah longsor seperti Kecamatan Watulimo, Munjungan, dan Bendungan.
"Kami terus berkoordinasi dengan BPBD dan aparat terkait untuk memastikan distribusi logistik berjalan lancar hingga ke TPS-TPS yang sulit diakses," tutup Istatiin.
Baca Juga:
Paslon Ahmad Rizal Ajukan Sengketa ke Bawaslu Labura Atas Putusan TMS KPUD
Dengan berbagai persiapan tersebut, KPU Trenggalek berkomitmen untuk mewujudkan Pilkada inklusif yang menjamin hak pilih seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
[Redaktur: Amanda Zubehor]