Jatim.WahanaNews.co, Trenggalek - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mencatat bahwa 3.786 dari total 591.840 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Trenggalek merupakan penyandang disabilitas.
Ketua KPUD Trenggalek, Istatiin Nafiah, di Trenggalek, Selasa (19/11/2024), menjelaskan rincian dari 3.786 penyandang disabilitas adalah 1.186 pemilih dengan disabilitas fisik, 323 dengan disabilitas intelektual, 493 dengan disabilitas mental, 356 dengan disabilitas netra, 133 dengan disabilitas rungu, dan 1.295 dengan disabilitas wicara.
Baca Juga:
Bawaslu Labura Terima Pengaduan Sengketa Paslon Rizal-Darno: Proses dan Tahapan Selanjutnya
"Data ini menjadi komitmen nyata Komisi Pemilihan Umum Trenggalek dalam memastikan inklusivitas pada proses demokrasi di Trenggalek," kata Istatiin..
Untuk itu, KPU memastikan sebanyak 1.115 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah akan ramah akses bagi penyandang disabilitas.
Dari jumlah tersebut, hanya satu TPS yang bersifat khusus, yaitu di Rutan Kelas II B Trenggalek, sementara lainnya merupakan TPS reguler yang membaur dengan pemilih umum.
Baca Juga:
Paslon Ahmad Rizal Ajukan Sengketa ke Bawaslu Labura Atas Putusan TMS KPUD
"Kami telah menegaskan kepada petugas di lapangan untuk memilih lokasi TPS yang aksesibilitasnya memadai bagi pemilih disabilitas," ujar Istatiin.
Untuk menunjang kebutuhan pemilih disabilitas, KPU menyediakan alat bantu khusus, seperti template braille bagi penyandang disabilitas netra.
Selain itu, pendamping juga disiapkan di setiap TPS untuk membantu pemilih yang memerlukan bantuan dalam mencoblos. Pendamping dapat berasal dari keluarga atau petugas TPS, dengan ketentuan melampirkan formulir pendampingan sebagai bentuk transparansi.