WahanaNews-Jatim | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita harta Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS). Penyitaan itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan kepada Puput.
"Jumat (18/2/2022) tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan pelang sita pada beberapa aset yang diduga milik PTS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/2).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Aset yang disita yakni satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Kemudian tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Lalu, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan atau Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, serta satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
"Adapun perkiraan nilai dari aset-aset tersebut sekitar Rp 7 miliar," kata Ali.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Ali menyatakan tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya diduga milik Puput yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi.
"Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya," kata Ali.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA) tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus ini pengembangan dari kasus suap mutasi jabatan di Pemkab Probolinggo.