WahanaNews-Jatim | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.838 laporan gratifikasi dari para penyelenggara negara selama tahun 2021. KPK menyampaikan apresiasi para penyelanggara negara yang melaporkan gratifikasi yang diterimanya.
"Kami sungguh berterima kasih kepada penyelenggara negara yang telah melaporkan setiap ada gratifikasi, tahun 2021 ada 1.838 laporan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Firli mengatakan, ribuan laporan gratifikasi yang diterima KPK itu bernilai sekitar Rp 7,48 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 1,8 miliar ditetapkan sebagai milik negara, dan Rp 5,6 miliar ditetapkan sebagai bukan milik negara.
"Dengan jumlah pelaporan gratifikasi 1.838 laporan," kata Firli.
Selain itu, KPK terus berupaya tak pernah putus asa untuk membangkitkan semangat budaya antikorupsi. Untuk itu, KPK menerbitkan surat edaran kepada para kepala daerah untuk menyusun peraturan agar pendidikan antikorupsi masuk dalam dunia pendidikan.
Baca Juga:
Pj Sekda Dairi Paparkan Potensi Kerawanan Jelang Pilkada
"Tercatat 353 kepala daerah yang telah menyusun peraturan daerah dari muatan lokal, budaya antikorupsi, kita bangun SD, SMP, SMA sampai dengan perguruan tinggi," katanya. [non]