WahanaNews-Jatim | Pihak kepolisian Surabaya, baru saja mengungkap adanya peredaran pasta gigi palsu.
Pengakuan karyawan pabrik bernama Wae (41), pada awalnya tidak mengetahui bahwa pasta gigi yang diedarkan itu palsu. Dia baru mengetahui pasta gigi itu palsu setelah beberapa pekan bekerja untuk seseorang berinisial JH.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
"Awalnya dulu saya tidak tahu kalau palsu. Tapi akhirnya tahu. Tapi ya bagaimana lagi," ucap Wae.
Satu pelaku lain, Syarif (22) mengaku sudah dua bulan bekerja kepada tersangka JH yang saat ini masih dalam pengejaran. Dia mendapatkan upah Rp 250.000 dalam sekali produksi.
"Dua bulan lalu, saya dikenalkan oleh ayah ke JH. Itu teman ayah saya pak. Ayah dikenalkan dan diberi kerjaan," kata Syarif.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Kanitreskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, Ipda Deddie Setiawan mengatakan, JH yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berperan sebagai pemodal. Kemudian tersangka Syarif merupakan anak buah dari JH yang bertugas meracik bahan kimia menjadi bahan menyerupai pasta gigi.
Sedangkan tersangka Wae bertugas sebagai kurir pasta gigi palsu tersebut. Polisi telah melakukan pemeriksaan kepada dua tersangka yang sudah ditangkap.
"Dari penyidikan itu terungkap bahwa kedua pelaku telah beroperasi sejak November 2021," kata Deddie dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).
Penggerebekan Bermula adanya kecurigaan terhadap produk-produk pasta gigi dengan kemasan memudar dan rasa berbeda, polisi pun menelusuri distribusinya.
Para tersangka diketahui berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kendangsari Gang VI, Surabaya. Rumah kontrakan tersebut digunakan digunakan sebagai pabrik pasta gigi palsu.
"Kami lantas melakukan penggerebekan terhadap dua tersangka, serta menyita barang bukti yang ada di rumah itu," jelas Deddie.
Pelaku telah mengedarkan pasta gigi palsu itu sebanyak tujuh kali dengan keuntungan bersih sekitar Rp 15 juta.
"Kalau untung bersih diperkirakan Rp 15 juta. Sementara kalau dihitung semua, ya, kemungkinan bisa di atas itu, sampai puluhan juta," terang Deddie.
Adapun barang bukti yang didapat petugas dari rumah itu adalah dua karung tepung, beberapa botol cairan busa dan pemutih, satu botol cairan rasa mint, ratusan kemasan pasta gigi Pepsodent, serta lakban kuning berlogo Unilever.
"Ada juga barang bukti tambahan, yakni alat suntikan yang digunakan mengisi bahan ke dalam kemasan. Kemudian, alat pemanas untuk menutup kemasan bawah," ungkap Deddie.
Dari kasus tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 196 dan pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. [non]