WahanaNews-Jatim | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kanwilkumham) Jatim dan Pemprov Jatim menjajaki penyelesaian kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) salah satunya dengan sinergi dan kolaborasi berbagai pihak.
"Kami menyampaikan update terkini terkait isu-isu hukum dan HAM di Jawa Timur, mulai dari pemasyarakatan, keimigrasian maupun pelayanan hukum dan HAM," kata Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat menggelar audiensi dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Baca Juga:
Polresta Barelang Tangkap Tersangka TPPO dan Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal Melalui Pelabuhan Internasional Batam
Dalam keterangan tertulis, Selasa dia mengatakan salah satu yang menjadi perhatian Imam adalah terkait pencegahan TPPO yang sedang marak akhir-akhir ini. Menurutnya, pencegahan TPPO adalah tanggung jawab bersama dan memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak. Akar masalah terjadinya TPPO sangatlah kompleks.
"Faktor ekonomi seperti kemiskinan, pendidikan yang rendah, kesulitan mencari lapangan pekerjaan di dalam negeri, sosial dan budaya, merupakan pemicu terjadinya TPPO selama ini," kata Imam.
Untuk itu, Imam menegaskan pentingnya peran instansi terkait seperti TNI, Polri, Dinas di Pemerintahan hingga BP3MI dalam upaya pencegahan TPPO. Oleh karenanya diperlukan kerja sama yang harmonis dan sinergis dari seluruh lembaga terkait serta peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam memberantas tindak kejahatan ini.
Baca Juga:
Resmob Polda Sulut Tangkap Tiga Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Manado
"Kami berharap mendapatkan dukungan dari Gubernur untuk menyelesaikan persoalan ini, mengingat Jawa Timur menjadi daerah yang cukup rawan dalam TPPO," kata Imam.
Imam juga menjelaskan terkait kondisi lapas dan rutan di Jatim. Saat ini, 39 lapas dan rutan di Jatim, dihuni sekitar 29 ribu orang dari kapasitas hunian sekitar 13 ribu orang saja.
"Kami berharap, Pemprov bisa mendorong optimalisasi penerapan restorative justice, agar tidak semua pelaku tindak pidana dimasukkan lapas dan rutan, namun bisa mengoptimalkan pidana alternatif," urai Imam.
Sementara itu, Khofifah menanggapi bahwa TPPO harus mendapatkan atensi khusus. Karena modus operandinya semakin berkembang dan korbannya juga bertambah banyak jika dibandingkan dengan di masa lalu.
"Dulu kita mengenal trafficking in person, sekarang sudah lebih sistematis dan korbannya melibatkan sekelompok orang, hal ini yang harus diantisipasi," terang Khofifah.
Senada dengan Imam, Khofifah mengatakan bahwa perlu keterlibatan banyak pihak untuk mengurai benang persoalan TPPO.
"Ke depan sepertinya kita perlu ada FGD yang melibatkan pemangku kepentingan terkait, tujuannya untuk identifikasi dan kanalisasi masalah serta menyiapkan action plan bersama untuk pencegahan TPPO," usul Gubernur.
Usul ini muncul karena sebelumnya Pemprov juga telah menggelar FGD untuk masalah pertambangan dan perlintasan sebidang kereta api. Dan terbukti konkrit menyelesaikan masalah yang ada.
"TPPO ini masalah internasional, jadi lebih complicated, saya kira perlu pembahasan lebih komprehensif," ucapnya.
Khofifah mengapresiasi program Imigrasi Madiun yang membuat inovasi Desa Binaan Imigrasi. Salah satu tujuannya agar terjalin kerja sama dengan desa di Kabupaten Madiun sebagai Desa Binaan Imigrasi.
"Desa binaan di Madiun itu bagus sekali. Karena akan menjadi pelayanan pro aktif yang menjangkau langsung masyarakat di pedesaan," katanya.
Selain TPPO, gubernur perempuan pertama di Jatim itu memberikan atensi khusus terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Menurutnya, anak sebisa mungkin mendapatkan pendampingan lebih.
"Hal ini juga harus diantisipasi, misalnya ada kerjasama dengan RSJ Menur untuk mengidentifikasi masalah anak. Sehingga anak tidak sampai berhadapan dengan hukum," tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut hadir pula Kadiv Administrasi Saefur Rochim, Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo, Kadiv Keimigrasian Hendro Tri Prasetyo serta Kabid Pelayanan Hukum Mustiqo Vitra Ardhiansyah.
Sementara dari Pemprov hadir Asisten I Benny Sampirwanto, Kepala Disnaker Himawan Estu Bagijo, Kepala Satpol PP Muhamad Hadi Wawan Guntoro dan Karo Hukum Lilik Pudjiastuti.[ss]