WahanaNews-Jatim | Kementerian Perhubungan mengaplikasikan Inaportnet sebagai upaya meningkatkan efektivitas, efisiensi dan transparansi pelayanan kapal dan barang di pelabuhan, sehingga bisa memangkas biaya operasional.
"Ada beberapa upaya yang telah dilakukan dalam rangka meningkatkan performa pelabuhan. Mulai dari perbaikan infrastruktur hingga sejumlah inovasi yang terus dikembangkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Arif Toha dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Inaportnet adalah sebuah sistem informasi layanan secara elektronik berbasis internet yang terpusat dan mengolaborasikan standar pelayanan operasional pelabuhan untuk melayani kegiatan kapal dan barang di pelabuhan.
Dengan Inaportnet diharapkan terjadi peningkatan pelayanan kapal dan barang di pelabuhan agar dapat berjalan lebih cepat, valid, transparan dan terstandar.
Penerapan Inaportnet ini merupakan bentuk nyata dan komitmen bersama dari pemangku kepentingan di bidang pelayaran guna menciptakan transparansi pelayanan operasional kapal dan barang di pelabuhan.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Manfaat lainnya adalah dapat memperlancar arus barang di pelabuhan karena Inaportnet menjadikan pelayanan di pelabuhan lebih efektif dengan pelayanan kapal dan barang di pelabuhan yang dilaksanakan dalam waktu 24 jam sehari serta 7 hari dalam seminggu.
Sistem ini ini didukung oleh Sistem Internal Kemenhub dan Sistem yang ada pada Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Adapun Sistem Internal Kemenhub antara lain meliputi Sistem Informasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (SIMLALA), Sistem Kapal Online, Aplikasi Sertifikasi Pelaut, Sistem Informasi Kepelabuhanan dan Sistem Elektronik Hubla Terintegrasi (SEHATI).
Digitalisasi melalui layanan Inaportnet antara lain mencakup digitalisasi persetujuan kedatangan kapal, persetujuan kapal masuk pelabuhan, persetujuan rencana kerja bongkar muat, persetujuan bongkar dan muat barang berbahaya penetapan pelayanan kapal, surat persetujuan olah gerak kapal, persetujuan daftar awak kapal.