WahanaNews-Jatim | Peristiwa kekerasan siswa di Sekolah Lanjutan Advent masuk ke ranah kepolisian. Korban berinisial DL dan FG, yang juga didampingi kedua orang tuanya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan.
Menanggapi hal itu, Polres Pasuruan langsung memanggil 12 saksi.
Baca Juga:
Survei 2025 Ungkap Gen Z Paling Toleran dan Unggul dalam Literasi Al-Qur’an
Mereka merupakan murid, korban orang tua, Kepala Asrama, dan juga Direktur Sekolah.
“Saat ini kami sudah memanggil 12 saksi. Saksi tersebut yakni murid, korban, orang tua korban, Kepala Asrama, dan juga Direktur Sekolah,” ujar Kanit Tipikor, Iptu Wachid S Arief, Jumat (25/3/2022).
Wachid juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan tahap pengumpulan saksi.
Baca Juga:
Wamen PANRB dan Wamenhub Tinjau Posko Pusat Angkutan Nataru 2026, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal
Hal ini guna mengetahui kejadian saat di lokasi.
“Masih dalam tahap pengumpulan saksi. Sehingga kami bisa mengetahui gambaran kekerasan yang dilakukan oleh pelaku,” kata Wachid.
Sebelumnya diberitakan bahwa dua siswa di Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi ini menjadi korban kekerasan.
Hal ini dilakukan seniornya yang berada di kelas 3 SMA dan dilakukan di asrama sekolah.[non]