WahanaNews-Jatim | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Jawa Timur menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Jatim Cabang Mojokerto pada tahun 2013-2014.
Kejari Kota Mojokerto sebelumnya berhasil membongkar dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1,5 miliar tersebut.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto Agus Herimulyanto mengatakan telah menyelidiki perkara ini sejak sekitar enam bulan yang lalu.
"Hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka yang langsung kami tahan selama 20 hari ke depan," katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Surabaya, Kamis malam.
Masing-masing tersangka bernama Amiruddin (AMD), Rizka Arifiandi (RZA), dan Iwan Sulistyono (IWS). Dua tersangka di antaranya, saat dugaan perkara korupsi ini terjadi di tahun 2013-2014, merupakan karyawan di PT Bank Jatim Cabang Mojokerto.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Salah satunya, tersangka AMD adalah pimpinan PT Bank Jatim Cabang Mojokerto di tahun 2013-2014. Sedangkan tersangka RZA di masa itu staf penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto.
"Tersangka IWS adalah nasabahnya. Saat itu menjabat sebagai Komisaris PT Mega Cipta Selaras hingga tahun 2014,” ujar Kajari Agus, menjelaskan.
Modusnya, tersangka IWS mengajukan kredit modal kerja. Setelah dananya dicairkan diketahui terjadi penyimpangan prosedur penyaluran.