WahanaNews-Jatim | Kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik, untuk ketiga kalinya terbakar kembali pada pukul 02.30 WIB, (26/02).
Gedung yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman nomor 110 itu menghanguskan arsip, dan dokumen serta perabotan kursi, meja yang ada di dalam ruangan.
Baca Juga:
Perayaan Nyepi, PLN Prediksi Beban Puncak di Bali Turun 40 Persen
Penyebab kebakaran tersebut, diduga dari orang gangguan jiwa yang menyalakan api di dalam ruangan kantor. Dalam hitungan detik, api malah membesar lalu melalap seluruh ruangan kantor.
Mengetahui ada api membesar, salah satu saksi yang bernama Fauzi warga sekitar kantor PHI Gresik melaporkan kejadian ini ke petugas pemadam kebakaran.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarla) Gresik AH.Sinaga yang langsung memimpin pemadaman mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Baca Juga:
PM Kamboja: Penangkapan Putin Bisa Berdampak Perang Nuklir
Petugas di lapangan langsung memadamkan api yang menghanguskan ruangan kantor PHI Gresik.
“Butuh satu jam lebih untuk memadamkan api yang di dalam ruangan. Pasalnya, api cepat menjalar karena ada arsip serta dokumen yang terbakar,” katanya, Sabtu (26/02/2022).
Mantan Kepala Dispora Gresik itu menambahkan, ada dua unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang dikerahkan untuk menjinakkan api yang menjalar.
“Selain mengerahkan dua unit mobil damkar. Kami juga didukung tujuh petugas damkar yang berjibaku memadamkan api,” imbuhnya.[non]