WahanaNews-Jatim | Sidang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. Hindayani Suci Utami kembali digelar di gedung Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (8/12/2021). Agenda sidang adalah tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menuntut pelaku dengan 1 bulan 15 hari. Pasalnya, menurut JPU terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat 4 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Dalam persidangan itu, terdakwa mendapat teguran dari Hakim Ketua supaya tidak mengulur-ngulur waktu di sidang berikutnya mengingat masa tahanan terdakwa.
Baca Juga:
Tenangkan Batin dan Pulihkan Jiwa, Ini Manfaat Dahsyat Meditasi untuk Kesehatan Mental
"Terdakwa jangan mengulur waktu, paling lambat dua minggu," tegasnya.
Menurut JPU, tuntutan tersebut berdasarkan kesaksian di persidangan dan fakta-fakta. "Ini berdasarkan pertimbangan ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa," terang Budhi JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo selesai sidang.
Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum terdakwa mengatakan mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan tersebut, "Kita mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan 1 bulan 15 hari dan kita minta waktu dua minggu," terang Jati Utomo salah satu PH terdakwa.
Baca Juga:
Setelah 53 Tahun Mengorbit, Wahana Soviet Jatuh di Samudra Hindia Dekat Indonesia
Lanjut Jati Utumo, menurutnya pelaporan di kepolisian terasa aneh.
"Kejadiannya jam setengah empat sore tapi dilaporkan jam setengah sembilan malam, disini ada selang waktu. Saya tidak tahu yang diperbuat selama selang waktu itu," katanya.
Sementara itu, menurut korban KDRT ada kejanggalan dibalik tuntutan jaksa,
"Ada apa jaksa menuntut terdakwa seperti itu? Saya maklumi jika yang melakukan orang biasa, tapi yang melakukan orang berpendidikan yang pengetahuannya luas apalagi seorang dokter," Tutur drg. H. Anang Suheri.
Anang juga akan melakukan langkah-langkah terkait tuntutan jaksa tersebut. [non]