WahanaNews-Jatim | Maraknya pabrik rokok di wilayah Kabupaten Pasuruan membuat banyak pemberitaan negative muncul mengenai izin usaha.
Seperti halnya pabrik rokok (PR) milik PT Rizky Magatama Santosa (RMS) yang dikabarkan tak miliki izin usaha.
Baca Juga:
Israel Luncurkan Operasi Darat Besar di Gaza, Ratusan Korban Berjatuhan
Sedangkan pemilik serta Komisaris RMS Rohmawan mengaku sudah mengantongi izin usaha.
Baik itu izin terkait bangunan maupun dari Bea Cukai Pasuruan.
“Perusahaan kami ada yang CV dan ada yang PT. Semuanya suda ada izinnya serta cukai yang resmi Bea Cukai,” katanya.
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR Dorong Negara Prioritaskan Pemberdayaan Keluarga
Rohmawan juga mengatakan jika pihak terkait masih menyinggung mengenai keabsahan izin, dirinya siap memberikan bukti. Hal ini dilakukannya sebatas membuat suasana menjadi kondusif.
“Kalau tidak mengantongi ijin baik dari Dinas terkait dan Bea Cukai itu tidak benar. Jika diperlukan saya siap memberikan bukti izin kami,” jelasnya
Rohmawan menambahkan bahwa pembangunan pabrik yang ia dirikan tersebut guna mensejahterakan masyarakat sekitar.
Pasalnya banyak masyarakat sekitar yang juga bekerja bersama guna memulihkan perekonomian semenjak masa pandemi.[non]