Dari 740 ASN yang tidak hadir, terdata sebanyak 659 orang cuti, 23 orang perjalanan dinas, serta 5 orang sedang menjalankan pendidikan kilat (diklat).
Selain itu, sebanyak 53 orang tidak hadir tanpa keterangan karena belum mengunggah data cuti atau surat izin (SPT).
Baca Juga:
PLN Menginisiasi Transisi Energi dengan Beralih ke Kendaraan Listrik
Bagi yang tidak hadir tanpa keterangan karena belum mengunggah SPT atau surat izin, Gubernur Khofifah memerintahkan kepada atasan masing-masing untuk melakukan pengecekan, sekaligus memberi peringatan atau sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Penegakan disiplin harus dilakukan," katanya, menegaskan.[ss]