“Hari ini kami telah menyerahkan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk Kegiatan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Kegiatan yang bersifat strategis nasional. Pertimbangan ini juga sudah memenuhi Peraturan Bupati Lamongan Nomor 55 tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) Bagian Wilayah Perencanaan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun 2020-2040 Zona Kawasan Peruntukkan Industri, Zona Ruang Terbuka Hijau dan Badan Jalan serta Nomor 03 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lamongan Tahun 2020-2039 Kawasan Hortikultura dan Kawasan Pangan. Dengan adanya Pertimbangan Teknis ini, PLN dapat melanjutkan proses pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB), Anang Yahmadi menjelaskan, PLN optimistis dengan adanya sinergi PLN dengan pemerintah, Kementerian ATR/BPN dan dengan seluruh stakeholder terkait, PSN akan dapat beroperasi tepat waktu.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Dia mengatakan, kolaboratif menjadi kunci penentuan, sehingga PLN bersama dengan seluruh stakeholder dapat mensukseskan peningkatan keandalan kelistrikan melalui pembangunan PSN.
PLN yakin dengan listrik yang andal, kualitas kehidupan masyarakat akan juga meningkat.
“Seluruh tahapan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur kelistrikan ini telah berjalan sesuai dengan koridor dan aturan berlaku. Mari kita dukung bersama program pemerintah ini demi kepentingan umum,” tuturnya.[ss]