WahanaNews-Jatim | Pemkot mengubah aturan kunjungan untuk wisatawan yang dating ke ALun-alun Surabaya. Tujuan dari aturan ini adalah agar pengunjung dapat terkontrol sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Aturannya, pengunjung diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui formulir digital di website tiketwisata.surabaya.go.id. Setelah mengisi formulir secara digital, pengunjung diharapkan mengunduh bukti pendaftaran.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Hal ini bisa dilakukan dengan menangkap layar ponsel atau screenshot. Selanjutnya, tanda bukti pendaftaran bisa ditunjukkan pada petugas sebelum masuk ke area galeri Alun-Alun Surabaya.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (DKKORP) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan, aturan ini berlaku sejak Kamis, (13/1) lalu. Tujuan diberlakukan aturan tersebut tak lain untuk mengendalikan arus wisatawan yang berkunjung di area Alun-Alun Surabaya.
"Sekali dibuka kan banyak sekali ya pengunjungnya. Supaya terkontrol serta in dan out-nya jelas, maka kita buatkan jadwal melalui website tersebut, sebelum wisatawan datang ke alun- alun," kata Wiwiek di Surabaya, Senin (17/1/2022).
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Wiwiek menjelaskan, jadwal buka Alun-Alun Surabaya dimulai pukul 09.00 WIB hingga 20.00 WIB. Sekali kunjungan, DKKORP Kota Surabaya membatasi maksimal 100 orang dalam waktu 30 menit. Setelah itu, petugas akan mengarahkan wisatawan yang ada di dalam area alun-alun untuk keluar.
"Petugas akan memberitahu wisatawan secara humanis untuk keluar. Kecuali untuk anak-anak yang main skateboard ya, yang diubah aturannya kan untuk yang berkunjung di area galeri seni. Setelah semua keluar, area galeri kita sterilkan selama 10 menit menggunakan desinfektan," jelas Wiwiek.
Selain untuk mengurai jumlah wisatawan, pembatasan ini juga untuk mencegah adanya penularan COVID-19. Bagi wisatawan yang berkunjung ke Alun-Alun Surabaya, juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat dan men-scan barcode PeduliLindungi.[non]