WahanaNews-Jatim | Beberapa hari lalu, viral unggahan seorang pelanggan PLN yang dikenakan denda Rp68 juta karena menggunakan segel meteran listrik yang tidak sesuai standar.
Namun, setelah pelanggan tersebut bertemu dengan pihak PLN, denda pun dibatalkan.
Baca Juga:
PLN Imbau Pemudik Cek Instalasi Listrik Sebelum Tinggalkan Rumah
Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffu mengungkapkan, segel meteran listrik yang terpasang di rumah pelanggan bernama Sharon memang tidak sesuai standar acuan.
Tetapi, arus listrik yang masuk ke dalam rumah Sharon masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kWh meter.
"Mempertimbangkan arus listrik yang mengalir ke dalam rumah masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kWh meter, maka disimpulkan Ibu SW masih menggunakan listrik sesuai dengan daya yang terpasang," kata Kemas dalam keterangan resminya kepada media.
Baca Juga:
Mau Renovasi Rumah? Begini Cara Geser Meteran Listrik
Nah, sebenarnya apa saja yang bisa membuat pelanggan PLN dikenai denda?
Mengutip akun Instagram resmi PLN, Senin (27/6/2022), berikut adalah panduan do and don'ts atau hal yang sebaiknya dilakukan dan tidak boleh dilakukan, bagi pelanggan PLN:
Do (Hal yang sebaiknya dilakukan pelanggan PLN):