Bea Cukai Malang sebelumnya juga telah menyita sebanyak sebanyak 414.920 batang rokok ilegal melalui patroli rutin yang diselenggarakan pada awal 2025.
Rokok ilegal berjenis SKM dan SPM itu disita dari tiga kantor jasa ekspedisi yang terletak di Jalan Merbabu dan Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Baca Juga:
Polres Rokan Hulu Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Resmi
Ratusan ribu rokok yang tak berpita cukai tersebut ditaksir memiliki nilai sebesar Rp616.188.200 dengan potensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp309.549.520.
[Redaktur: Amanda Zubehor]