"Didapati mengangkut rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 76.800 bungkus atau 1.536.000 batang," katanya.
Barang hasil sitaan, termasuk kendaraan, kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Selain jutaan batang rokok ilegal dan kendaraan pengangkut, Bea Cukai Malang juga memproses pengemudi truk yang mengirimkan rokok ilegal itu.
Baca Juga:
Bahaya Minum Susu Kental Manis Berlebihan bagi Kesehatan
[Redaktur: Amanda Zubehor]