"Tim lantas melakukan pencarian sarana pengangkut dengan menyisir jalan yang diperkirakan akan dilewati sarana pengangkut tersebut," katanya.
Setelah penyisiran, tim menemukan sarana pengangkut , kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk keperluan pemeriksaan. Sarana pengangkut yang tersebut merupakan milik jasa ekspedisi berupa mobil barang.
Baca Juga:
Bea Cukai Malang Sita 214.756 Batang Rokok Ilegal dari Ekspedisi Kedungkandang
"Pada saat pemeriksaan, ditemukan SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 29.766 bungkus dengan total 595.320 batang," katanya.
Masih pada hari yang sama, lanjut dia, usai melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut milik jasa ekspedisi tersebut, tim mendapatkan kembali informasi bahwa ada pengiriman rokok ilegal lainnya.
"Tim kemudian melakukan tindak lanjut dengan melakukan patroli darat," ujarnya.
Baca Juga:
Fakta-fakta Kasus Penembakan yang Menewaskan Bos Rental di Tol Jakarta-Merak
Kendaraan yang dicurigai tersebut, kata dia, telah masuk tol melalui pintu masuk Singosari, Kabupaten Malang. Tim lantas melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut di Tol Pandaan-Malang KM 79, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Pada saat pemeriksaan, kendaraan tersebut membawa 19.740 bungkus atau setara dengan 394.800 batang rokok ilegal. Tim kemudian membawa barang, sarana pengangkut dan pengemudi ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keseluruhan penindakan pada tanggal 19 Juni tersebut, menurut dia, ada 1.084.920 batang rokok ilegal yang disita tim dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,5 miliar.