Jatim.WahanaNews.co, Malang - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Malang berhasil menggagalkan pengiriman jutaan batang rokok ilegal melalui sejumlah operasi di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo di Kota Malang, Jumat, mengatakan bahwa tim melakukan sejumlah penindakan pada operasi dan patroli rutin pada hari Rabu (19/6/2024).
Baca Juga:
Cekcok soal Warisan, Adik Bakar Kakak Sendiri Saat Sedang Salat hingga Tewas
"Kami melakukan sejumlah penindakan pada saat melakukan patroli darat rutin, yang melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal," kata Gunawan.
Gunawan menjelaskan bahwa tim melakukan patroli darat, kemudian memeriksa salah satu jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kota Malang. Pada lokasi tersebut, tim menemukan adanya pengiriman rokok ilegal.
Menurut dia, tim menemukan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) atau rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak lima koli atau 3.826 bungkus dengan total 75.000 batang.
Baca Juga:
Inspektorat dan Diskominfo Malang Raya Gandeng PWI Sosialisasikan Pencegahan Antikorupsi
Tim Bea Cukai Malang juga memeriksa jasa ekspedisi lain di kawasan yang sama. Di tempat ini, tim menemukan kembali pengiriman rokok SKM berbagai merek tanpa pita cukai.
"Pada lokasi itu, ada 990 bungkus dengan total 19.800 batang. Atas pemeriksaan tersebut, tim melakukan pencegahan," katanya.
Usai memeriksa dua penyedia jasa ekspedisi di kawasan Jalan Trunojoyo tersebut, tim mendapatkan informasi lanjutan bahwa ada pengiriman rokok ilegal.