WahanaNews-Jatim | Saat malam tahun baru 2022, kegiatan masyarakat dibatasi. Namun, Pemkot Surabaya tetap mengimbau warga merayarakan di rumah masing-masing bersama keluarga.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan selama Nataru kegiatan warga dibatasi. Semua aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Untuk Natal dan Tahun Baru semua RHU tidak boleh buka. Semua aktivitas kegiatan selesai pada pukul 21.00 WIB," kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto di ruang kerjanya, Rabu (29/12/2021).
Jika tetap mau keluar dan merayakan tahun baruan, masyarakat harus tahu aturan-aturan yang ditetapkan saat malam pergantian tahun. Apa saja aturannya?
1. Jam operasional mal atau tempat perbelanjaan tutup pukul 21.00 WIB
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Mal tanggal 31 tutup pukul 21.00 WIB kapasitas maksimal 75%. Kalau di luar itu sesuai dengan yang saat ini berjalan," ujarnya.
2. Rekreasi hiburan unun (RHU) dilarang beroperasi
Eddy mengatakan, jika pada Jumat (31/12/2021) RHU dilarang beroperasi. Aktivitas di RHU bisa kembali buka pada hari berikutnya, pada Sabtu (1/1/2022).