WahanaNews-Jatim | Saat malam tahun baru 2022, kegiatan masyarakat dibatasi. Namun, Pemkot Surabaya tetap mengimbau warga merayarakan di rumah masing-masing bersama keluarga.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan selama Nataru kegiatan warga dibatasi. Semua aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Untuk Natal dan Tahun Baru semua RHU tidak boleh buka. Semua aktivitas kegiatan selesai pada pukul 21.00 WIB," kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto di ruang kerjanya, Rabu (29/12/2021).
Jika tetap mau keluar dan merayakan tahun baruan, masyarakat harus tahu aturan-aturan yang ditetapkan saat malam pergantian tahun. Apa saja aturannya?
1. Jam operasional mal atau tempat perbelanjaan tutup pukul 21.00 WIB
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Mal tanggal 31 tutup pukul 21.00 WIB kapasitas maksimal 75%. Kalau di luar itu sesuai dengan yang saat ini berjalan," ujarnya.
2. Rekreasi hiburan unun (RHU) dilarang beroperasi
Eddy mengatakan, jika pada Jumat (31/12/2021) RHU dilarang beroperasi. Aktivitas di RHU bisa kembali buka pada hari berikutnya, pada Sabtu (1/1/2022).
3. SPBU tutup pukul 21.00 WIB
Untuk SPBU di Kota Surabaya pada malam tahun baru tutup pada pukul 21.00 WIB. Kemudian buka kembali pada 1 Desember 2022 pukul 04.00 WIB.
"SPBU tutup pukul 21.00 WIB. SPBU boleh buka lagi 04.00 WIB. Ini semua ditujukan supaya kota surabaya bisa tertib aman pada tahun baru. Selain keamanan, ketertibab juga kesehatan, karena masih ada hubungannya dengan COVID-19," jelasnya.
4. Kegiatan masyarakat sampai pukul 21.00 WIB
"Semua aktivitas kegiatan selesai pada pukul 21.00 WIB. Semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru berhenti pada pukul 21.00 WIB. Baik PKL, minimarket, mal, bioskop, restoran, termasuk SPBU tutup pukul 21.00 WIB," katanya.
5. Dilarang pawai atau arak-arakan saat malam tahun baru
Pada malam tahun baru, kata Eddy, semua pengusaha hotel, restoran tidak boleh mengadakan atau melaksanakan kegiatan atau perayaan. Kepada masyarakat tidak boleh arak-arakan ataupun pawai kendaraan bermotor.
"Tidak boleh mengadakan atau melaksanakan kegiatan acara, tidak boleh arak-arakan, pawai kendaraan motor," tegasnya.
6. Filterisasi kendaraan di pintu masuk kota
Filterisasi di pintu masuk kota hanya akan dilakukan pada 31 Desember 2021. Mulai pukul 17.00 WIB sudah dilakukan filterisasi di Merr, Pondok Candra, Waru, Karangpilang, Lakarsantri, Pakal Benowo, Tambak Osowilangun, termasuk Suramadu.
"Jadi, jika bukan warga Surabaya agar tidak masuk Kota Surabaya, karena Surabaya tidak ada kegiatan tahun baru, tidak ada event, RHU tutup semua. Kecuali mereka yang lagi bertugas, misal shift malam boleh masuk membawa surat tugas. Termasuk nakes RS mau masuk silakan," jelasnya.
Pada malam tahun baru, yang dikecualikan buka adalah apotek, klinik, dan RS. Pasalnya, fasilitas kesehatan ini berhubungan dengan kedaruratan, maka diperbolehkan buka.
7. Physical distancing atau penutupan ruas jalan
"Bersama Polrestabes Surabaya, Kasat Lantas kita akan melakukan physical distancing, penutupan beberapa ruas jalan. Yang jelas di Jalan Tunjungan, Darmo dan ada tambahan lagi, mungkin Kertajaya, Mayjen Sungkono. Kita matangkan beberapa titik. Masih bisa bertambah, kita matangkan. Physical distancing sejak 31 Desember 21.00 WIB buka 1 Januari 2022 pagi jam 06.00 WIB," tambahnya.
Eddy mengatakan, penutupan beberapa ruas jalan ini agar masyarakat membatasi mobilitas untuk keluar dan datang ke Kota Surabaya. Warga diimbau melakukan aktivitas di rumah.
8. Jembatan Suramadu Ditutup
Pada 31 Desember 2021 Jembatan Suramadu ditutup mulai pukul 21.00 WIB hingga1 Januari 2022 pukul 05.00 WIB.[non]