WahanaNews-Jatim | Sebanyak 25 orang santri di bawah umur ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang santri di Jawa Timur.
"Semuanya adalah santri, seniornya," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja saat dihubungi wartawan, Selasa (8/11/2021).
Baca Juga:
Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Kekerasan Seksual dengan Regulasi dan Layanan Terpadu
Oscar mengatakan selain telah menetapkan 25 santri sebagai tersangka, pihaknya juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
"Proses penyidikan masih berlanjut," jelas Oscar.
Oscar menambahkan karena status para santri yang terlibat itu masih di bawah umur maka statusnya adalah anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Baca Juga:
Datangi Polres Malang Kota, Puluhan Kyai dan Ulama Suarakan Netralitas APH
"Statusnya ABH," kata Oscar.
"Mereka akan di jerat dengan pasal 80 UU No 36 tahun 214 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman paling lama 3 tahun dan enam bulan. Dan atau denda paling banyak Rp 72 juta," tandas Oscar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Senin (11/10). MZ, 15, seorang santri di ponpes itu tewas setelah dikeroyok santri lainnya yang lebih senior.
Pengeroyokan itu tak hanya dilakukan kepada MZ, namun juga dilakukan kepada empat santri lainnya. Di antaranya, FV, 15, AN, 14, KS, 15, dan RD, 15.
Mereka berempat mengalami luka dan sempat dirawat di rumah sakit. Kasus itu berawal dari hilangnya uang santri lain yang ternyata uang itu dicuri oleh para korban. [non]