Selain di lima kawasan tersebut, pemilik atau pengelola usaha wajib menyediakan ruangan khusus untuk merokok yang persyaratannya sudah diatur dalam Perwali yaitu ada sirkulasi udara, terpisah dari tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas, menyediakan tempat untuk pembuangan sisa rokok; dan menyediakan penyaring udara untuk pembuangan asap rokok.
Peraturan ini, sebut Sri, berlaku juga untuk rokok elektrik seperti vape dan sisha.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
“Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu, rokok elektrik, vape, sisha atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan,” mengutip Pasal 1 poin 12 Perwali tersebut.
Untuk penegakan sanksi di lapangan, Sri mengaku Pemkot sudah membentuk satuan tugas (Satgas) yang terdiri dari unsur OPD, organisasi profesi dan akademisi. Serta akan dilakukan operasi yustisi secara berkala.
“Pemkot punya satgas yang terdiri dari OPD, organisasi profesi dan akademisi juga yang akan memantau. Kita ada program kerja tiap bulanan dan evaluasi, termasuk jadwal keliling sudah ditentukan,” pungkasnya. [non]